Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Keputusan ini diambil Presiden usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Maruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/06).
Usai pertemuan, Maruf yang didampingi Muhadjir mengadakan jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut. “Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Maruf.
Ketua Umum MUI itu mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.
Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. "Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Maruf.
Sebelumnya, kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari. Kebijakan lima hari sekolah ini memang dibuat dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Beban Tugas Guru.
Kebijakan itu mengatur beban kerja guru adalah 40 jam dalam sepekan. Sehingga dibuat aturan sekolah menjadi lima hari dengan waktu belajar minimal delapan jam per hari. Namun, aturan itu mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU
Apabila tak berpolemik seperti sekarang, kebijakan itu seharusnya mulai berlaku bulan depan, bersamaan dengan tahun ajaran baru SD, SMP, SMA dan sederajat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved