Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menolak melakukan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Secara hukum, Presiden dapat menolak pelemahan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK," kata Miko Susanto Ginting, Senin (12/10).
Miko mengungkapkan, pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap revisi Undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Selain itu, berdasarkan pada Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan Surpres
"Artinya, tanpa adanya Surpres, pembahasan terhadap revisi Undang-undang KPK tidak akan dapat dilaksanakan," kata Miko.
Miko menjelaskan, Surpres merupakan syarat dari kaidah prosedural sebelum suatu RUU mulai dibahas antara Pemerintah dengan DPR. Miko menyebut Surpres adalah bentuk konfirmasi kesiapan dan persetujuan Presiden untuk membahas suatu RUU, melalui penugasan menteri terkait mewakili Presiden.
Sebaliknya, kata Miko, jika Surpres tidak dikeluarkan oleh Presiden, secara jelas berarti Presiden telah mengambil sikap tidak menyetujui RUU ini dan menolak meneruskannya ke tahap pembahasan.
Miko berharap akan ada sikap tegas dari Presiden Jokowi terkait RUU KPK. Karena materi muatan dalam RUU KPK dinilai kental dengan nuansa pelemahan dan bahkan dapat berujung pada pembubaran KPK.
Beberapa kewenangan KPK akan dipangkas apabila RUU ini disahkan. Di antaranya adalah KPK tidak berwenang mengangkat penyidik secara mandiri, tidak berwenang melakukan penuntutan, harus menyerahkan kasus yang ditangani kepada Kepolisian dan Kejaksaan apabila nilai kerugiannya di bawah Rp50 miliar serta KPK harus dibubarkan dalam waktu 12 tahun.
"Tanpa keberpihakan yang tegas dari Presiden Joko Widodo, maka pemberantasan korupsi di Indonesia bisa semakin lemah dan perjuangan untuk mencapai Indonesia yang bebas korupsi akan semakin berat," pungkas Miko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved