Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan, dari 5 partai politik baru yang mengajukan diri jadi partai berbadan hukum, hanya 1 parpol yang berhasil lolos verifikasi yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dari hasil verifikasi hanya 1 partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," terang Menkum HAM Yasonna Laoly kepada pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.
Yasonna menyatakan, PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Selalin PSI, ada 4 partai lain yang ikut mendaftar untuk menjadi partai yang berbadan hukum, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Keempat partai tersebut dinyatakan gagal dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.
Dijelaskan, PSI berhasil memenuhi syarat untuk menjadi partai yang berbadan hukum. Syarat tersebut antara lain memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Memiliki sedikitnya 75 persen dari kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut. Aturan tersebut ada pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Yasonna menambahkan PSI belum tentu bisa mengikuti Pemilu walaupun sudah berbadan hukum. Untuk syarat parpol yang berhak mengikuti pemilu diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saat ini partai yang sudah berbadan hukum ada 72 partai ditambah 1 jadi 73 partai. Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja," ujar Yasonna.
Dijelaskan Dirjen Tata Negara Kemenkum HAM, Tehna Bana Sitepu, dalam verifikasi ini, pihaknya sudah melakukan survei langsung ke lapangan secara acak kepada tiap partai yang mendaftar. Survei dilakukan untuk melihat kesiapan fisik, yaitu kantor partai-partai tersebut di tiap provinsi.
"Kita ada beberapa survei lapangan. Kami hanya survei ke beberapa daerah, hanya sampling saja untuk Kemenkum HAM. Untuk survei lapangan yang penuh itu di KPU," ujar Tehna.
Tehna mengakui bahwa 4 partai yang gagal lolos verifikasi menjadi badan hukum, termasuk Partai Idaman, sudah memiliki struktur kepengurusan partai yang jelas. Hanya saja dokumen administrasinya yang kurang lengkap, seperti surat pernyataan sebagai pengurus partai disertai fotokopi KTP.
"Strukturnya kan harus ada KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) dan mahkamah partai. 4 partai itu punya, tapi perlu dokumen administrasi yang lainnya untuk kepengurusan di wilayahnya," ujar Tehna.
Kemenkumham mempersilahkan keempat partai yang gagal untuk kembali mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM. Namun, untuk ikut Pemilu 2019 sudah tidak dimungkinkan lagi untuk ikut serta. "Tidak ada lagi untuk sekarang (pendaftaran partai untuk berbadan hukum). Sebenarnya partai itu setiap saat bisa menjadi badan hukum. Tapi untuk Pemilu 2019 sudah tidak bisa. Nanti di Pemilu 2024 baru bisa daftar lagi," tandas Tehna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved