Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Didiek Darmanto yang mengaku kesulitan mendapatkan salinan putusan langsung dibantah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salinan putusan yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu justru telah dikirimkan sejak Jumat pekan lalu.
Kepada pers, Senin (07/06) Didiek mengeluhkan soal kejaksaan yang kesulitan mendapatkan salinan putusan dari PT DKI. Padahal pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT DKI sejak Jumat pekan lalu. “Sampai sekarang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menerima salinan putusannya,” ujar Didiek, di Jakarta.
Karena putusan belum diterima, maka kejaksaan belum bisa mengambil sikap atas putusan PT tersebut.
Keterangan Didiek ini bertolak belakang dengan pernyataan Humas PT DKI Andi Samsan Nganro. Ditegaskannya, PT sudah mengirimkan salinan resmi putusan tersebut. “Sudah dikirim sejak Jumat 4 Juni (pekan lalu),”ujar Andi memberikan klarifikasi pada wartawan, Senin (07/06).
Dibeberkan Andi, salinan putusan tersebut dikirimkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengeluarkan putusan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo. "Nanti, PN Selatan yang meneruskan ke pihak-pihak yang berkepentingan, Anggodo dan kejaksaan," ujar dia.
Lantas siapa yang berbohong?
© Copyright 2024, All Rights Reserved