Hari ini, Kamis (2/5/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keputusan penetapan pemenang Pilpres 2024.
Sidang berisi pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.
Ada pun, KPU menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5/2024).
Gayus menjelaskan, majelis hakim PTUN menggelar sidang bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti dalam kepada hakim dalam persidangan awal.
"Hari ini hanya tim, karena tertutup sidangnya. Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalidan dari pihak terkait itu bisa," jelas Gayus.
Menurut Gayus, nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. "Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," kata Gayus.
Gayus mengatakan, PIDP mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding, kami hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata Gayus.
Saat ditanya wartawan soal kputusan apa yang diharapkan Tim Hukum PDIP dalam gugatan di PTUN ini?
Gayus menjawab, bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," pungkas Gayus. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved