Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap keputusan pemerintah yang mencabut status badan hukumnya. HTI mengajukan 41 alasan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pembubarannya itu harus dibatalkan.
“Intinya pembubaran HTI melanggar undang-undang dan asas pemerintah yang baik," ujar Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (23/11).
Beberapa alasan yang dikemukakan, di antaranya doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. Doktrin khilafah juga dianggap tidak masuk ke dalam paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yaitu atheisme, komunisme, dan marxisme.
Selain itu, HTI juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan asas demokrasi lantaran pembubaran HTI tidak melalui keputusan pengadilan.HTI juga mempersoalkan langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya tidak merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru terbit pada 10 Juli 2017.
Sementara itu, kata Yusril, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017. Artinya, ada waktu jeda 9 hari antara Perppu Ormas dengan pembubaran HTI. “Apa yang dilakukan HTI melanggar Perppu itu hanya dalam waktu 9 hari itu? Hukum tidak boleh diberlakukan secara surut," kata Yusril.
Yusril menantang pemerintah untuk membuktikan adanya pelanggaran Perppu Ormas oleh HTI dalam kurun waktu jeda 9 hari tersebut. HTI, sebut Yusril, akan menolak semua bukti yang dibawa pemerintah bila bukti tersebut terjadi sebelum Perppu Ormas dikeluarkan. Sebab, pemerintah menggunakan dasar hukum Perppu Ormas untuk membubarkan HTI.
Sementara itu kuasa hukum Menkumham, Hafzan Taher, belum bisa menanggapi pembacaan gugatan oleh HTI di ruang sidang. Namun, ia mengatakan akan membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan HTI tidak benar.
Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada pihak pemerintah untuk menyiapkan jawaban. Sidang selanjutnya akan digelar pada 30 November 2017 dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved