Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di PTUN, Jakarta, Kamis (25/01).
Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat. Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI.
“Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan," kata Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, pemerintah membubarkan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang berisi tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. HTI lantas menggugat SK itu ke PTUN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved