Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hakim memerintahkan Komisi Pemilhan Umum untuk menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
“Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ujar hakim membacakan amar putusan dalam sidang di PTUN Jakarta Timur, Rabu (11/04).
Hakim memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019.
Sesaat setelah palu hakim diketok, kader PKPI yang memenuhi ruang sidang langsung sujud syukur. Mereka juga menghampiri Ketum PKPI Hendropriyono dan langsung memeluknya.
“Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019 dan atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluarga besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono.
Hendropriyono bersyukur dengan putusan yang diketok majelis hakim. PKPI akan berkonsolidasi untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2019.
"PKPI adalah partai yang berusaha berjuang dengan sebersih mungkin, kita tidak mau selama perjalanan sogok-menyogok. Kita tidak mau terpengaruhi oleh apa pun pun juga. Kita percaya kepada diri, setelah kita percaya tentu kepada Allah SWT, akhirnya keadilan tercapai untuk partai bersih, jujur dan berjalan apa adanya. Kita akan bergerak, maju, menang. Setelah ini saya minta agar pantai konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," ujarnya.
PKPI mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved