Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan pengusaha Adiguna Sutowo. Ia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan. Adiguna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
“Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Yuyuk kepada wartawan, Rabu (11/04).
Pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebelumnya, Adiguna pernah dipanggil KPK pada Selasa (20/3) lalu. Namun ia tak hadir dengan alasan sakit.
Adiguna diketahui adalah pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang juga didirikan oleh Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil Direktur Teknik Citilink M Aruan, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan VP Network PT Garuda Indonesia Risnandi, serta mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro. Keempatnya juga dipanggil sebagai saksi untuk Emirsyah.
Emirsyah Satar bersama Soetikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2005-2014.
KPK menduga Emirsyah menerima suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan US$180 ribu serta barang bernilai total US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Pemberian suap dilakukan melalui perantaraan Soetikno selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno merupakan Komisaris Utama PT Mugi Resko Abadi (MRA), salah satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
© Copyright 2024, All Rights Reserved