Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Partai Republik, Partai Bhineka dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga partai ini menggugat ke PTUN agar ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terpisah yang digelar di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/04). “Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata ketua majelis hakim Deni Sutiyoso membacakan amar putusan terhadap partai Republik.
Ketiga partai ini mengajukan gugatan karena keputusan KPU menyatakan mereka tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, mereka tidak berhak mengikuti tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
"Partai Bhinneka, Partai Republik dan PPPI yang ditolak permohonannya," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin.
Pada sidang terpisah, mengabulkan gugatan PKPI sebagai peserta pemilu. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPU telah melakukan kesalahan prosedur yang menyatakan PKPI Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepengurusan di beberapa daerah.
Ali Nurdin mengatakan, pada Kamis (12/04) besok, PTUN juga akan memutusakan gugatan Partai Rakyat. “Besok (Kamis) satu lagi, Partai Rakyat. Setelah itu berakhir sudah sengketa proses pemilu terkait dengan partai politik yang tidak lolos verifikasi," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved