Gugatan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati warga negara Perancis atas Surat Keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan putusan ini, habis sudah upaya Serge untuk lepas dari jerat hukuman mati.
Majelis Hakim memutuskan mempertahankan SK Presiden Jokowi yang menolak permohonan grasi Serge. “Menolak perlawanan pelawan. Menghukum pelaku membayar perkara sebesar Rp 58 ribu,” ujar Majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah, di sidang PTUN, Jakarta, Senin (22/06).
Gugatan Serge ke PTUN Jakarta ini menyelamatkannya dari regu tembak pada 28 April lalu. Serge tidak jadi masuk dalam daftar orang yang dieksekusi karena gugatannya tengah berjalan.
Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik ekstasi di pabrik ekstasi Serang. Pabrik itu merupakan yang terbesar di Asia dan terbesar ketiga di dunia.
Total ada 9 orang dalam kasus itu yang dipidana mati, yakni Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge. Saat ini, Serge mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved