Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyesakan tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengintimidasi, mengusir dan melarang seorang wartawan meliput di Balai Kota DKI Jakarta. Kantor Gubernur adalah wilayah publik. Gubernur pun pejabat publik, yang berkewajiban melayani pertanyaan wartawan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, Jumat (17/06), mengatakan, pengusiran itu termasuk tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan yang berpotensi melanggar UU Pers. UU Pers Nomor 40 tahun 1999, kata Ilham, selain menjamin juga memberi perlindungan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Jika Ahok merasa dirugikan oleh pemberitaan wartawan, dipersilakan menempuh mekanisme yang tersedia. Menyampaikan keberatan atau hak jawab kepada media yang bersangkutan," kata Ilham.
Jika tak puas dengan proses itu, tambah dia, Ahok bisa melanjutkan pengaduan kepada Dewan Pers. Jika tak puas juga kepada pelayanan kedua lembaga itu, Ahok dipersilahkan mengadukan wartawan secara hukum.
“Saya mau bilang, jauh lebih baik Ahok mengadukan wartawan ke polisi daripada mengusir, memaki dan mengintimidasi wartawan. Tindakan terakhir ini selain melanggar hukum, juga mencederai tata nilai masyarakat Indonesia. Amat tidak pantas dilakukan oleh Gubernur DKI atau siapapun," terang Ilham.
Ilham mengaku, pihaknya sudah berkali-kali mendapat laporan mengenai tindakan pelecehan profesi dan intimidasi Ahok kepada wartawan karena keberatan terhadap pemberitaan dan pertanyaannya. Dia mengingatkan supaya Gubernur DKI tidak mengulangi tindakan intimidasi terhadap wartawan.
“Tindakan itu bisa berimplikasi hukum yang akan menyulitkan Ahok menjalankan roda pemerintahan di DKI,” saran Ilham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved