Presiden Joko Widodo memutuskan 3 hal penting terkait reklamasi teluk Jakarta atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Negara, Rabu (27/04) sore. Proyek NCICD ini oleh pemerintah dinamakan Garuda Proyek.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, proyek ini berbeda dengan reklamasi di pulau-pulau yang disebut ABC sampai 17 pulau yang ditangani pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Presiden telah memberikan arahan sekaligus meminta Bappenas selama moratorium 6 bulan ini untuk menyelesaikan planning besarnya antara Garuda Proyek tadi, atau NCICD dengan terintegrasinya reklamasi yang 17 pulau," ujar Pramono kepada pers, usai rapat itu.
Dijelaskan Pramono, dalam Garuda Proyek ini nantinya, pemerintah akan menjadi pengendali penuh. Tidak ada yang diserahkan ke swasta. “Tidak boleh dikendalikan swasta, tapi sepenuhnya dalam kontrol pemerintah. Pemerintah dalam hal ini pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta, Banten dan Jabar," terang Pramono.
Pramono menyebut, ada 3 hal yang menjadi utama yang diputuskan Presiden. Pertama, masterplan besar yang harus diselesaikan secara gamblang menjawab persoalan lingkungan. Terutama menyangkut biota laut, seperti mangrove yang harus dijaga.
“Kedua, tidak boleh ada pelanggaran dengan akidah hukum dan aturan berlaku," kata Pramono.
Untuk itu, Presiden Jokowi telah meminta dilakukan sinkronisasi di semua kementerian lembaga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan sebagainya. "Agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari," kata dia.
Poin ketiga, Jokowi memutuskan dalam Garuda Proyek juga memikirkan nasib nelayan di pesisir yang terkena dampak proyek. "Proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan memberikan manfaat bagi rakyat, terutama nelayan setempat," katanya.
Terkait proyek reklamasi yang sudah dijalankan, maka sementara ini akan dilakukan peninjauan ulang, terutama segi aturannya. “Jadi akan dilakukan pembenahan, dan untuk itu, Gubernur DKI, Banten dan Jabar diminta mensinkronkan dan menintegrasikan semua peraturan perundang-undangan dan juga menyampaikan ke Bappenas untuk menjadi plan bersama," tandas Pramono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved