Pemerintah Malaysia memutuskan untuk mendeportasi 250 warga Aceh, dari sekitar 400 orang yang ditangkap, dan menuding mereka sebagai pencari suaka yang setara dengan imigran ilegal.
Menanggapi hal itu, pihak Departemen Luar Negeri (Deplu) RI cukup bisa memahami sikap Malaysia, namun juga meminta agar pemerintah setempat memperlakukan mereka dengan manusiawi.
"Kami memahami sikap Malaysia, pemulangan ini mencerminkan kedatangan warga Aceh itu ilegal. Namun demikian hendaknya mereka diperlkukan dengan baik," ujar juru bicara Deplu Marty Natalegawa yang saat ini maishberada di Australia, Kamis.
RI memahami sikap tersebut, menyusul adanya kecenderungan yang berkembang untuk mengeksploitasi ornag-orang yang ingin berdiam di Malasyia, namun dengan modus operandi sebagai pencari suaka politik.
"Kita sudah ada kesepahaman dengan Malaysia, jangan sampai ada pihak-ihak yang mengeksploitasi celah agar mereka bisa berdiam di Malaysia dengan alasan mencari suaka politis, padahal mereka tidak lebih sebagai imigran ilegal," ujar Marty.
Menurut Marty, ada gejala dari pihak-pihak tertentu di Malaysia yang mengajukan permohonan status sebagai pengungsi kepada UNHCR (badan urusan pengungsi PBB), agar warga asing yang masuk negara tersebut bisa tinggal di Malaysia.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi di Kuala Lumpur, Rabu (20/8) lalu, menyatakan, pencari suaka politik dari Aceh akan diperlakukan serupa dengan imigran ilegal lain yang memasuki Malaysia.
"Jika ada warga asing yang memasuki Malaysia tanpa izin, mereka akan dipulangkan ke tempat asal. Itu adalah peraturan di Malaysia," demikian Badawi, seperti dikutip harian Malay Mail.
Sementara itu, UNHCR Malaysia mengecam keras sikap Malaysia bahkan sudah mempersiapkan pemberian perlindungan bagi warga Aceh itu.
Badan PBB itu mengatakan, Malaysia sebaiknya tidak mengembalikan pencari suaka itu mengingat Aceh kini bukanlah daerah aman untuk ditinggali. UNHCR sebenarnya telah mengeluarkan surat-surat untuk perlindungan sementara bagi pencari suaka dari Aceh.
"Saya kira ada kesalahan dalam komunikasi. Pengungsi bukanlah imigran ilegal berdasarkan hukum internasional," kata Evan Ruth, Kepala UNHCR Kuala Lumpur.
Menurut Ruth, Malaysia harus tunduk pada peraturan internasional dan tidak mendeportasi pencari suaka, yang terdiri atas pria, wanita, dan anak-anak.
Ratusan warga Aceh tersebut dikabarkan berada pengawasan aparat Negara Bagian Perak, yang lokasinya berdekatan dengan Aceh, terletak di seberang Selat Malaka. Kalangan oposisi Malaysia dari Partai Keadilan Nasional juga mengecam sikap Pemerintah Malaysia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved