Tahun 2014 sudah sewajarnya dicatat sebagai tahun keprihatinan bagi kedaulatan frekuensi publik yang diinjak-injak oleh pemilik televisi. Tidak hanya digunakan untuk kepentingan politik partisan sebagaimana bisa kita lihat dalam periode Pemilu, para pemilik televisi juga menggunakan frekuensi publik untuk agenda-agenda privat selebritas yang tidak memiliki manfaat bagi kepentingan publik.
“Ini misalnya bisa kita lihat dari siaran langsung pernikahan, dan yang terbaru, siaran langsung proses kelahiran anak pasangan Anggota DPR dan selebritas Anang-Ashanty,” ujar Direktur Remotivi, Roy Thaniago, kepada politikindonesia.com, Rabu (17/12)
Selama kurang lebih 4 jam, tepatnya pada 14 Desember 2014, RCTI menyiarkan proses tersebut dalam tayangan yang berjudul “Anakku Buah Hati Anang dan Ashanty”.
Remotivi mengecam keras tayangan tersebut. Selain melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), tayangan tersebut sama sekali tidak ada manfaat bagi kepentingan publik. “Apalagi di saat yang bersamaan ada bencana di Banjarnegara yang sudah sewajarnya mendapat pemberitaan yang cukup dari televisi,” ujar dia.
Komisi Penyiaran Indonesia sendiri telah memberikan teguran tertulis kepada RCTI. Sikap KPI ini patut diapresiasi, meski hal itu tidak efektif karena tidak menimbulkan efek jera bagi stasiun TV. Buktinya, tayangan semacam ini terjadi berulang kali. Namun, minimnya kewenangan yang KPI miliki, mestinya tidak menjadi alibi KPI untuk tidak bersikap progresif.
Roy mengatakan, meski KPI baru bisa menindak stasiun TV pasca penayangan, namun KPI punya modal simbolik dan politis untuk menyatakan sikap penolakannya atas tayangan demikian sebelum disiarkan.
“Pernyataan KPI ini penting untuk menunjukkan bahwa KPI tidak takluk dengan keterbatasannya, sekaligus juga upaya memunculkan wacana tentang penyiaran ke tengah publik,” ujar dia.
Roy menambahkan, KPI perlu menerbitkan terobosan-terobosan dalam pemberian sanksi, seperti keharusan stasiun TV meminta maaf atau KPI mengiklankan pelanggaran yang dilakukan stasiun TV.
Selain itu pernyataan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi yang mengatakan bahwa tayangan kelahiran tersebut tidak bermasalah jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham bahwa stasiun televisi yang menggunakan frekuensi publik tidak bisa seenaknya digunakan untuk agenda-agenda privat. Hal ini memprihatinkan, karena sebagai anggota DPR, konsep dasar bahwa frekuensi milik publik sudah semestinya dipahami.
Selain untuk mendukung demokrasi, televisi punya peran membentuk mental dan pandangan bangsa. Maka tugas KPI sangat penting. Sayangnya, keberadaan KPI tidak dipandang serius oleh industri TV. “Oleh karena itu kami menyerukan kepadapemerintah dan legislatif agar kewenangan KPI diperkuat, misalnya dengan memberikan otoritas pemberian izin frekuensi kepadanya,” ujar dia.
Roy menambahkan, revisi UU Penyiaran adalah keharusan yang lain, di samping upaya menyiapkan mekanisme untuk bisa menempatkan orang-orang terbaik dan berdedikasi untuk duduk sebagai komisioner KPI di masa depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved