Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, hari ini, Rabu (17/12). Rizal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games, Palembang.
“Ada agenda pemeriksaan terhadap RA sebagai tersangka kasus wisma atlet," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Rabu (17/12).
Rizal menjadi tersangka atas hasil pengembangan penyidikan kasus wisma atlet Palembang yang sebelumnya menjerat M Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Rizal sebagai tersangka. Ada kemungkinan dia akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, namun belum ada informasi resmi dari pihak KPK.
Terkait kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk Rizal. Saksi yang diperiksa adalah Manajer Wilayah Penjualan IV PT Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved