Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, hari ini, Rabu (17/12). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Annas tiba di gedung KPK dengan menumpangi mobil tahanan, pada Rabu siang. Ia terlihat nampak membawa sebuah map berwarna merah. Annas mengaku bahwa map tersebut berisikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya. “LHKPN, ini berkasnya,” ujarnya singkat.
Annas enggan berkomentar lebih jauh. Ia tidak menjelaskan tujuan membawa LHKPN. Annas memilih langsung melewati pintu gedung dan memasuki lobi ruang tunggu Gedung KPK.
Sekedar informasi, KPK telah memperpanjang masa penahanan Annas terkait penyidikan kasus yang menjeratnya. Masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari mulai 25 Desember hingga 24 Januari 2014.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di komplek perumahan Grand Cibubur, Jakarta.
Annas Maamun diduga sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved