Pakar Telematika, Roy Suryo, menuding rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak peduli alias cuek soal perlindungan data pribadi.
Padahal, kata Roy, seharusnya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ikut melindungi keamanan siber. Namun sayangnya, regulasi itu belum efektif, hingga server Pusat Data Nasional (PDN) pun diretas.
Roy Suryo, menjelaskan, UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022 sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengelola data yang tidak bisa melindungi keamanannya.
"Meski yang terkena sanksi paling-paling hanya petugas teknis dan bukan penanggung jawabnya," kata Roy Suryo, Rabu (26/6/2024).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mendesak pemerintah segera membentuk aturan turunan dari UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Roy mengatakan, UU PDP mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun peraturan turunan dari UU itu belum dikeluarkan Presiden Jokowi.
"Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri," pungkas Roy Suryo. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved