Terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional disebut sebagai salah satu alasan ditundanya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Pasalnya, postur RAPBN di Badan Anggaran DPR telah memperhitungkan potensi setoran uang tebusan amnesti spesial sebesar Rp500 triliun yang diusulkan pemerintah.
Akibatnya, postur RAPBN 2016 terpaksa harus dibahas ulang. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, RAPBN 2016 tidak bisa disahkan karena di dalam pos penerimaan negara ada sumber pendapatan yang belum jelas dan berisiko membebani keuangan negara.
Sumber penerimaan usulan pemerintah, yang dinilai Fahri belum jelas itu, harus dikeluarkan dari RAPBN 2016. Besarannya Rp500 triliun yang berasal dari target uang tebusan amnesti spesial.
Fahri berharap pembahasan anggaran kementerian dan lembaga dapat dituntaskan di Badang Anggaran DPR pada Kamis (29/10). Dia mengatakan, setiap komisi masih memiliki waktu 2 hari untuk menuntaskan pembahasan RAPBN 2016.
“Pembahasan harus serentak semua hingga Rabu (28/10) malam. Kalau tertunda maka Banggar ikut tertunda," ujar politisi PKS itu kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10).
Sesuai target, seharusnya, RUU APBN 2016 disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR, Kamis (23/10) lalu, Fahri mengatakan, belum tuntasnya pembahasan sejumlah komisi sebagai penyebabnya.
Ia menambahkan, pelaksanan rapat paripurna bisa kembali tertunda jika pembahasan di Banggar tak kunjung selesai pada Rabu malam besok. Menurutnya, pelaksanaan rapat paripurna pada malam hari sangat berisiko.
"Bila diselenggarakan malam, sangat berisiko tidak diketok. Kalau tidak diketok maka kembali ke APBNP 2015," katanya.
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mengikuti proses ini hingga pengesahan. Sebab, ujar dia, di negara mana pun pengesahan anggaran dilakukan bersama Presiden selaku penanggung jawab penggunaan APBN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved