Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Winantuningtyastiti, hari ini, Selasa (27/10). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.
"Hari ini Sekjen DPR Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi PRC," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers.
Patrice Rio Capella merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem. Ia mengundurkan diri dari DPR setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Hingga pukul 11.40 WIB, Winantuningtyastiti alias Nuning belum hadir di Gedung KPK.
Terkait kasus yang sama, KPK juga memeriksa anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara itu, Patrice akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pemberi suap Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved