Sidang pembacaan putusan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Izedrik Emir Moeis yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, sepertinya terpaksa ditunda. Menjelang sidang, Emir Moeis justru dilarikan ke rumah sakit Harapan Kita.
Kabar itu disampaikan oleh salah seorang penasehat hukum Emir, Erick S Paath kepada pers, di Jakarta, Kamis (03/04). "Hari ini, baru saja, Pak Emir dibawa ke RS Harapan kita dari Rutan KPK di Guntur oleh jaksa," ujar Erick.
Menurut Erick, Emir mengeluh jantungnya sakit. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, Erick mengaku belum tahu apakah akan dilakukan tindakan medis terhadap kliennya atau tidak.
“Kita belum tahu, dia mengeluh-ngeluh saja jantungnya. Tetapi, intinya 3 hari ini diperiksa dulu. Setelah 3 hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," ujar Erick.
Dalam sidang sebelumnya, kubu Emir memang sempat meminta sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim ditunda selama 2 minggu lantaran terdakwa dikatakan hendak melakukan operasi jantung. Permintaan kubu Emir tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji. Sehingga, sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (02/04) ini.
Dalam sidang sebelumnya, Emir Moeis dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebab, selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar US$357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved