Komisi Yudisial (KY) mengakui ada kesalahan redaksional dalam surat yang dikirimkan kepada Hotma Sitompoel, pengacara hakim Sarpin Rizaldi. Surat itu hanya berisi keterangan bahwa Hotma akan diminta keterangan sebagai saksi terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Padahal, sebenarnya Hotma dipanggil untuk mendalami pernyataannya terkait hakim Sarpin Rizaldi di media.
“Memang betul ada kesalahan teknis pemanggilan. Bukan terkait putusan praperadilan sehingga wajar dia (Hotma) menolak untuk hadir," terang Komisioner KY Taufiqurrahman kepada pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (27/03).
Taufiq menambahkan, Hotma sebenarnya akan diklarifikasi mengenai pernyataannya di sejulah media terkait Sarpin. Namun, karena kesalahan teknis, KY tak menjelaskan hal tersebut dalam surat yang dikirimkan kepada Hotma. “Nanti suratnya akan kita perbaiki dan kirim ulang. Setelah itu kita harapkan beliau (Hotma) datang," ujar Taufiq.
Namun, Taufiq enggan mengungkapkan apa saja pernyataan Hotma di media yang hendak diklarifikasi oleh KY. “Itu rahasia," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved