Sejumlah sapi yang didatangkan dari Australia saat ini masih tertahan di Balai Karantina Pertanian. Hal ini menyebabkan kekurangan pasokan daging sapi di pasaran yang menyebabkan harga daging sapi kembali melonjak hingga Rp95 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya, harga daging sapi telah kembali normal ke level 85 ribu per kilogram.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, mengatakan, saat ini sapi-sapi tersebut masih tertahan diu kandang importir. Padahal, pihaknya sudah meminta agar sapi impor yang di karantina selama 14 hari itu segera dipotong.
“Sesuai jadwal pengiriman, sapi-sapi itu di datangkan dari negara asal selama 14 hari. Kemudian dicek di Balai Karantina antara 3-4 hari dan paling lama 1 minggu. Selain masih tertahan di Balai Karantina, sejumlah sapi juga diduga tertahan di kandang importir. Sehingga belum bisa dieksekusi di rumah pemotongan hewan (RPH)," ujarnya kepada politikindonesia.com di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/11).
Dijelaskan, hingga akhir tahun ini, pihaknya telah mengeluarkan izin importasi 75.000 ekor sapi. Sampai November ini, realisasinya baru sebanyak 36.000 ekor. Pihaknya akan terus mencoba meningkatkan pasokan daging dan sapi bakalan yang diimpor.
"Kami akan tetap melakukan impor daging sapi karena pasokan daging dari dalam negeri masih kurang. Impor daging sapi yang dilakukan tidak hanya sapi dari Australia, tapi juga dari negara lain. Impor dilakukan untuk menjaga kestabilan harga sekaligus menutupi kekurangan stok daging sapi nasional," paparnya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan Humas Barantan Eddy Purnomo membantah melakukan penahanan sapi potong yang akan masuk ke Indonesia. Sehingga suplai daging terhambat dan harga daging di pasaran melonjak.
Menanggapi hal itu, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke beberapa lokasi pemasukan sapi di Indonesia dan tidak menjumpai adanya sapi yang tertahan. Lokasi pemasukan sapi siap potong saat ini adalah Tanjung Priok, Lampung dan Cilacap.
"Dari data yang kami miliki, per Selasa (26/11) ini, kami telah membebaskan sapi bakalan sebanyak 259.693 ekor dan sapi siap potong sekitar 70.967 ekor," katanya ketika dihubungi politikindonesia.com.
Menurutnya, semua sapi potong itu sudah dikenakan tindakan karantina dan sudah memenuhi syarat untuk dibebaskan. Karena sapi-sapi impor itu sudah dideteksi terbebas dari penyakit hewan menular dan dokumen yang menyertainya sudah sesuai persyaratan.
"Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan dan sapi siap potong ke dalam wilayah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Sedangkan tindakan karantina mengacu, antara lain mengatur pelaksanaan karantina, pengasingan dan pengamatan sapi siap potong dapat dilakukan di negara asal pada kondisi tertentu," paparnya.
Berdasarkan informasi dari pihak importir, lanjut Eddy, keterlambatan pemotongan disebabkan oleh ketentuan sapi yang harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH)/Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang memenuhi syarat kesejahteraan hewan. Selain itu, standar sanitasinya juga ditetapkan pihak Australia.
"Tapi kenyataannya, kapasitas pemotongan di RPH/TPH dimaksud tidak sesuai dengan jumlah sapi yang dimasukkan atau kemampuan memotong yang terbatas. Saat ini kebanyakan sapi siap potong tersebut masih berada di kandang importir untuk dipelihara dan menunggu waktu pemotongan," ujarnya
© Copyright 2024, All Rights Reserved