Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, bersama 4 orang anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Yana Mulyana.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa perkara Yana Mulyana dikembangkan ke penyidikan baru.
"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (13/3/2024).
Menurut Ali, dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali.
Ali belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Seperti biasa pasti kami akan umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Ali.
Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Eka Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.
Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.
Kemudian pada hari ini, Rabu (13/3/2024), KPK memanggil dua orang tersangka dimaksud sebagai saksi. Keduanya adalah Riantono dan Achmad Nugraha.
Sementara itu, Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023.
Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar AS, dan 15.630 bath.
Tak hanya itu, ada pidana tambahan terhadap Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua orang lainnya, yakni Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal selaku mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.
Untuk Dadang, akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Sedangkan Khairul, akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved