Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon menyampaikan penyesalan mendalam atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap 8 terpidana narkoba di Indonesia. Dalam pernyataannya, Ban menyebut, hukuman mati tak punya tempat di abad ke-21 ini.
Sebelum eksekusi digelar Rabu (29/04) dinihari, Ban telah meminta Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan moratorium atas hukuman mati dan memberi kesempatan hidup bagi penjahat narkoba.
“Dia kembali menegaskan pemerintah Indonesia harus menggunakan kekuasaannya dan menghapuskan hukuman mati,” ujar juru bicara Ban dalam pernyataannya, Kamis (30/04).
Ban menyebut, 177 negara anggota PBB telah memilih untuk melakukan moratorium atas hukuman mati. Ban mengajak seluruh negara yang masih memberlakukan hukuman mati untuk bergabung dengan moratorium itu. "Hukuman mati tidak punya tempat di abad ke-21,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved