Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendukung kebijakan Polri untuk menindak penyebar ujaran kebencian (hate speech). Sebab beberapa konflik sosial yang terjadi belum lama ini karena provokasi dari kelompok intoleran.
"Kami menunggu Polri menindak tegas kelompok intoleran yang menyebarkan provokasi kebencian," kata Helmy Faishal Zaini, Senin malam (02/11).
Helmy mengatakan, fakta menunjukkan bahwa munculnya aksi kekerasan karena dipicu tindakan provokasi yang tidak diawasi dengan baik oleh penegak hukum. Meski kebebasan berpendapat dijamin dalam negara demokrasi, diperlukan adanya suatu keteraturan dan pengawasan.
PBNU memandang konflik sosial agama yang terjadi di Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil, terjadi karena adanya provokasi.
Surat Edaran Kapolri dinilai menjadi suatu peringatan bagi kelompok intoleran agar tidak menyebarkan provokasi kebencian ke dalam masyarakat.
"Prinsipnya kami mendukung penindakan pada orang yang menimbulkan intoleransi. Ini warning kepada kelompok-kelompok manapun agar berhati-hati dalam memberikan informasi," kata Helmy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
Surat tersebut dikeluarkan 8 Oktober 2015 lalu. Dengan surat itu, Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
© Copyright 2024, All Rights Reserved