Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar sidang parpipurna istimewa pada Selasa (30/05) mendatang. Dalam paripurna ini, DPRD akan mengumumkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur Jakarta.
mengusulkan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
“Selasa kami umumkan pemberhentian Pak Basuki Tjahaja Purnama karena itu perintah UU. Lalu kami usulkan pengangkatan Pak Djarot sebagai gubernur," terang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/05).
Hal itu dikemukaakn Taufik usai acara silaturahim Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono dengan Pemprov DKI dan DPRD DKI. Djarot juga hadir dalam acara itu.
Sumarsono mengatakan sebenarnya Kemendagri menginginkan proses transisi tersebut berlangsung cepat setelah Ahok mengirimkan surat pengunduran diri pada 23 Mei 2017.
“Kalau kepala daerah mengundurkan diri, maka kami fasilitasi DPRD untuk paripurna istimewa mendengar pengumuman mundurnya Pak Ahok sebagai gubernur DKI dan mengusulkan Wagub Djarot sebagai gubernur DKI," ujar Sumarsono.
Sumarsono awalnya meminta sidang paripurna digelar pada Senin. Setelah sidang paripurna selesai, draf usulan tersebut akan langsung diserahkan ke Kemendagri. Kemudian, Kemendagri akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, pelantikan Djarot sebagai gubernur DKI akan dilakulan dengan menyesuaikan kegiatan Presiden Jokowi.
Sumarsono mengatakan, pemberhentian Ahok merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Dalam aturan itu, kepala daerah bisa mundur karena tiga alasan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau karena diberhentikan. "Langkah ini diambil karena mengundurkan diri," tandas Sumarsono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved