Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Dwina Michaella, Jumat (26/05). Dwina yang merupakan putri Ketua DPR Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai saksi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Dwina dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
PT Murakabi Sejahtera tempat Dwina bekerja sebelumnya disebut sebagai salah satu perusahaan yang bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Direktur utama dalam perusahaan tersebut adalah Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam persidangan kasus e-KTP, Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR, Setya Novanto.
Penetapan Andi Narogong sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus e-KTP. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain Andi, tersangka baru dalam kasus ini adalah mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Politisi perempuan ini diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan.
Ia dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara dua orang lainnya yang dijerat KPK, telah menyandang status terdakwa. Ia adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Kasusnya tengah disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved