Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh dan HAM) menyatakan sembilan partai politik (parpol) yang mengikuti verifikasi gelombang pertama telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 31/2002 tentang Pemilu. Dengan demikian, kesembilan parpol itu dinyatakan sebagai badan hukum yang sah dan berhak untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diseleksi menjadi peserta Pemilu 2004.
Demikian dikatakan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat mengumumkan hasil verifikasi gelombang pertama oleh tim Depkeh dan HAM, di Jakarta, Kamis (17/7), seperti dikutip Suara Pembaruan. Kesembilan parpol itu adalah Partai Bintang Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Serikat Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Pewarta Damai Kasih Bangsa, Partai Katolik Demokrasi Indonesia, serta Partai Karya Peduli Bangsa.
Hasil tersebut, lanjut Menkeh dan HAM, setelah kesembilan parpol mendaftarkan ke Depkeh dan HAM, dengan menyerahkan berkas dan akte pendirian, baik yang mendasarkan UU No 31/2002 maupun aturan lama, UU No 2/1999 tentang Parpol. Selanjutnya tim Depkeh dan HAM memeriksa persyaratan administratif dan melakukan verifikasi dari tingkat pusat hingga kecamatan.
"Saya telah menandatangani Surat Keputusan Menkeh dan HAM yang mengesahkan sebagai badan hukum,' ujar Yusril. Dijelaskan, SK itu selain diserahkan kepada pengurus parpol yang bersangkutan, juga ditembuskan kepada sejumlah instansi yang terkait, seperti Mahkamah Agung, KPU dan Departemen Dalam Negeri.
Menkeh dan HAM mengatakan, dalam proses verifikasi, tim Depkeh dan HAM tidak melakukan verifikasi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) karena pertimbangan keamanan. 'Kami kesulitan kalau harus masuk ke Aceh,' jelasnya. Untuk itu, sebelumnya kepada semua parpol diminta untuk mencantumkan Provinsi NAD sebagai wilayah yang perlu untuk diverifikasi. 'Pegangan kami, sesuai UU, kepengurusan harus ada di minimal setengah dari jumlah provinsi yang ada. Beruntung semua sudah memenuhinya, sehingga kami tidak perlu ke Aceh,' katanya.
Salah satu kendala krusial yang dihadapi Depkeh dan HAM dalam melaksanakan verifikasi adalah menyangkut dana. Diungkapkan, untuk gelombang pertama yang telah usai, pihaknya telah menerima kucuran uang muka dari Departemen Keuangan (Depkeu) senilai Rp 4,5 miliar, dari total dana yang diperlukan sekitar Rp 30 miliar. 'Dana itu sudah habis untuk tahap pertama. Sekarang kami sudah memulai verifikasi untuk tahap (gelombang) kedua, tetapi belum ada pencairan dana lagi dari Depkeu. Tetapi kami tetap jalan,' tandasnya.
Dikemukakannya, dana untuk verifikasi itu belum tercantum dalam APBN 2003, karena UU No 31/2002 yang memberi tugas kepada Depkeh dan HAM, baru terbit setelah selesainya UU tentang APBN 2003. "Tetapi kami sudah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada DPR,' jelasnya.
Untuk gelombang kedua, Depkeh dan HAM memverifikasi sembilan parpol. Kesembilan parpol itu adalah Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Damai Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sejauh ini Depkeh dan HAM telah menerima pendaftaran 61 parpol untuk diverifikasi. Batas waktu pendaftarannya adalah hingga 31 Agustus mendatang, dan batas akhir verifikasi adalah 27 September. 'Dengan demikian bagi parpol yang berniat mengikuti Pemilu 2004, diimbau untuk mendaftar sebelum 31 Agustus,' katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved