Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melakukan gelar perkara terkait aplikasi red notice istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Gelar perkara ini untuk mengetahui dinamika penyidikan terhadap buronan KPK itu, serta memastikan tidak ada rekayasa dalam kasus tersebut.
Adanya gelar perkara ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Pol Boy Salamuddin usai apel Operasi Ketupat 2011 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/08). “Kita hari ini akan lakukan gelar perkara suatu mekanisme untuk mengetahui bagaimana dinamika penyidikan terhadap Neneng," terang dia
Boy mengatakan gelar perkara tersebut untuk memastikan kasus Neneng murni, dan tidak ada rekayasa. “Untuk memastikan dokumen-dokumen, untuk aplikasi red notice sudah terpenuhi agar tidak bolak-balik," ujar Boy.
Menurut dia, penyidik KPK akan memberikan info tambahan. "Atas dasar itu, kita segera aplikasikan red notice untuk memastikan kasus ini benar, murni, tanpa rekayasa. Jangan sampai kita ajukan red notice lalu dicabut lagi," terang Boy
Seperti diketahui, Neneng telah ditetapkan sebagai buronan Interpol pada Sabtu 20 Agustus 2011. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto sebelumnya mengatakan, Neneng keluar Kolombia pada 25 Juli 2011 dan masuk ke Malaysia. Neneng diduga kuat Neneng pergi ke Malaysia setelah penangkapan Nazaruddin sebab anak-anak pasangan ini dititipkan ke kerabat mereka di Kuala Lumpur, Malaysia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved