Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Jaksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Edi terbukti melakukan suap terhadap mantam hakim Setyabudi Tedjocahyono, terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada tahun 2012.
"Maka atas dasar itu jaksa penuntut umum menuntut dengan 12 tahun tahun penjara, denda 500 juta atau subsider kurungan enam bulan penjara terhadap terdakwa Edi Siswadi," kata JPU Riyono, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (03/04).
Jaksa menilai terdakwa edi telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu.
Tak hanya itu, terdakwa juga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.
Selain itu terdakwa juga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga primer.
Jaksa Riyono mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti posisi terdakwa yang merupakan pejabat di Pemkot Bandung, perbuatan terdakwa telah mencederai peradilan dan dianggap tidak mendukung pemerintah soal pemberantasan korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Riyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved