Hari ini, Rabu (08/08), mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali menjalani persidangan. Penuntut mengajukan 3 dakwaan tambahan yang semuanya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Seperti dilansir The Star, persidangan digelar di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu pagi waktu setempat. Jaksa setempat membacakan tiga dakwaan tambahan atas Najib.
Dakwaan itu terkait pencucian uang dengan dana total 42 juta Ringgit (Rp 148 miliar) yang didapat dari aktivitas-aktivitas ilegal melalui Real Time Electronic Transfer Funds and Securities (Rentas). Aliran dana itu masuk ke dalam rekening Najib dalam tiga kali transaksi.
Dalam dakwaan pertama, Najib didakwa melakukan pencucian uang sebesar 27 juta Ringgit (Rp 95,2 miliar). Dakwaan kedua terkait pencucian uang sebesar 5 juta Ringgit (Rp 17,6 miliar) dan dakwaan ketiga terkait pencucian uang sebesar 10 juta Ringgit (Rp 35,2 miliar).
Dakwaan pertama dan kedua disebut dilakukan di AmIslamic Bank Berhad pada 26 Desember 2014, sedangkan dakwaan ketiga dilakukan pada 19 Februari 2015.
Najib didakwa melanggar pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) Antipencucian Uang, Antipendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Melanggar Hukum Tahun 2002.
Atas dakwaan itu, Najib terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda maksimum 5 juta Ringgit (Rp 17,6 miliar) atau tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total dana yang terlibat pencucian uang.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, Najib menyatakan paham atas apa yang didakwakan kepadanya. Ia tak menanggapi dakwaan tambahan tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, hakim Azura Alwi mengizinkan jaksa meneruskan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Dalam sidang perdana 4 Juli lalu, Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait dana 42 juta Ringgit milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib telah menyangkal seluruh dakwaan itu. Atas dakwaan ini, dia terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved