Hari ini, Senin (10/08), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi.
Dalam sidang Senin (27/07) pekan lalu, Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan telah menerima uang korupsi US$ 340 ribu dan Rp50 juta serta rumah dan mobil.
Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga diminta memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sutan.
Sutan membantah semua tuntutan Jaksa, ia tetap yakin dirinya tak bersalah. "Saya yakin Insya Allah saya tidak bersalah, saya bebas Insya Allah," ujarnya usai itu.
Dalam dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima US$140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo, pada 28 Mei 2013. Uang itu untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Uang sampai di tangan Sutan melalui staf ahlinya yaitu M Iqbal dan Iryanto Muchyi.
Sutan juga diyakini Jaksa menerima US$200 ribu dari Kepala SKK Migas yang saat itu menjabat, Rudi Rubiandini. Uang ditujukan sebagai THR bagi anggota Komisi VII. Pemberian ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat masih dijabat Jero Wacik.
Jaksa mendakwa Sutan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved