Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengundurkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan advokat OC Kaligis. Alasannya, tim Biro Hukum KPK tengah menghadapi praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
“Jadwal Biro Hukum sangat padat dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Untuk itu, KPK minta penundaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP kepada pers, Senin (10/08) pagi.
Dikatakan Johan, permintaan untuk mengundurkan jadwal sidang bukan lantaran pihaknya tidak siap. Johan menyebut, Biro Hukum telah mempelajari gugatan praperadilan tersebut dan telah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut. “Kita sudah siap (menghadapi praperadilan). Hanya karena hari ini padat saja," ujar dia.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada har ini, Senin (10/08) ini. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Suprapto.
Sekedar informasi, Kaligis ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengadlan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved