Sidang perdana gugatan caleg DPR RI Dapil Lampung II, Aliza Gunado, terkait dugaan perbuatan melawan hukum KPU RI melalui Sirekap akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), lusa, Kamis (14/3/2024).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SPP) PN Jakarta Pusat, sidang pertama akan berlangsung di Ruang Soebekti 1 PN Jakarta Pusat pukul 11.50 WIB.
"Saya sudah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Saya juga siap mengikuti segala prosesnya dan berharap semoga dari pihak tergugat. Yakni KPU RI dan para pimpinan KPU RI bisa hadir tanpa diwakilkan," kata Aliza Gunado kepada pers, Senin (4/3/2024) kemarin.
Gugatan yang diajukan Aliza sebagaimana Nomor Perkara: 141/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst mencakup beberapa poin.
Pertama, kerancuan perubahan data pileg tingkatan DPR RI saat progres kenaikan jumlah TPS.
kedua, ketidaksinkronan jumlah total suara partai politik dengan penjumlahan suara caleg dan partainya masing-masing. Kondisi ini terjadi antara tanggal 17 Februari 2024 sampai 20 Februari 2024 di data Sirekap DPR RI.
"Secara matematika, jika jumlah data TPS bertambah, minimal suara tetap atau tidak berubah dan menurun. Hal ini dapat memengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen maupun individu calon yang akan duduk di kursi DPR RI," kata Aliza yang merupakan politisi muda Partai Golkar Lampung ini.
Menurut Aliza, gugatan tersebut bukan terkait dugaan kecurangan perolehan suara pemilu dan pileg DPR RI, namun terkait alat KPU RI dalam menghitung suara secara terbuka, yakni melalui Sirekap.
"Gugatan ini juga tidak terkait sama sekali dengan DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun pilpres. Ini demi penyempurnaan proses pemilihan legislatif Indonesia ke depan lebih baik," jelas Aliza.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved