Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemeriksaan peninjauan kembali (PK) surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Rencananya, persidangan akan digelar, Selasa (06/07), pukul 09.30 WIB. Hasil persidangan ini akan sangat menentukan nasib dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan chandra Hamzah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf mengatakan ada lima jaksa akan hadir sebagai kuasa hukum kejaksaan. Tiga dari Kejagung, 1 Kejati dan 1 Kejari. Mereka, Adhi Prabowo, Fachrizal, Husin, Rhein E Singal dan Yuni Daru.
Seperti diketahui, Anggodo Widjojo, kini terdakwa kasus korupsi, mengajukan permohonan praperadilan atas terbitnya SKPP Bibit-Chandra. Permohonan Anggodo itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tidak bisa menerima alasan sosiologis yang digunakan pihak Kejaksaan Agung saat mengeluarkan SKPP Bibit-Chandra itu.
Dengan alasan yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding Kejaksaan dalam kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Hakim tinggi memerintahkan kejaksaan segera membawa Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah ke pengadilan dalam kasus dugaan penyuapaan dan upaya penghentian perkara.
Atas putusan banding itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hendarman menganggap putusan banding PT DKI itu sebagai suatu kekhilafan dan kekeliruan.
"Karena putusan pengadilan tinggi memperlihatkan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan, dengan demikian tidak akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," kata Hendarman di kantor Presiden 10 Juni lalu.
Apa pun putusan hakim atas SKPP Bibit-Chandra itu, semuanya bermuara pada nasib dua pimpinan KPK tersebut. Jika kembali ditolak, itu berarti Bibit dan Chandra harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa.
Masalah ini menarik, karena diisukan sebagai bagian dari kriminalisasi KPK. Tujuan besarnya, sesuai isu yang beredar, untuk melemahkan KPK. Dengan begitu kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak kalangan, tidak akan diusut, karena menguap begitu saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved