Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Asiadi Sembiring, memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghargai prinsip pengadilan. Lanjut atau tidaknya praperadilan ini kan domain hakim yang bisa menentukan. Jadi kami menghargai untuk tetap datang ke pengadilan," kata Tim Hukum KPK, Masyadin, di PN Jaksel, Senin (6/4/2015).
Menurut Masyadin, tim hukum KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan disertai perbaikan yang telah dibacakan kuasa hukum Sutan dalam sidang perdana ini. Dalam permohonannya, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, menyampaikan beberapa perbaikan permohonan.
Dalam permohonannya, Eggi mengajukan keberatan atas 2 penyidik KPK yang menangani kasus Sutan.
“Dua penyidik KPK, yaitu Budi Nugroho, dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Untuk itu, penyidikan yang dilakukan keduanya terhadap Sutan, menjadi batal demi hukum,” kata Eggi.
Menanggapi hal tersebut, Masyadin mengatakan, KPK akan mempelajari perbaikan permohonan pemohon, khsususnya mengenai legalitas penyidik yang dipertanyakan.
"Ada pendapat, atau dalil pemohon yang akan kami pelajari, berkaitan kerugian materil dan imateril. Selain itu, berkas permohonan yang diberikan bagi kami juga berbeda, baik dari amar maupun petitum yang diajukan," kata Masyudin.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK saat itu, Chatarina Mulyana Girsang, mengatakan, semestinya gugatan praperadilan Sutan di PN Jaksel secara otomatis akan gugur, karena telah masuk ke tingkat penuntutan. Sebab hal tersebutdiatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.
Sutan Bhatoegana menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI melalui praperadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved