Masyarakat harus beradaptasi terhadap naik-turunnya tarif tenaga listrik. Sebab, per 1 Mei, tarif listrik golongan 1.300 dan 2.200 VA akan berfluktuasi layaknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Nantinya, tarif dua golongan listrik yang paling banyak digunakan rumah tangga itu, akan dikenakan penyesuaian tarif (tariff adjustment) seperti sepuluh golongan listrik lainnya.
Kepastian pemberlakuan tarif baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Tarif listrik 1.200 dan 2.200 VA akan berubah-ubah berdasarkan 3 indikator. Yaitu, nilai tukar rupiah, harga Indonesia Crude Price (ICP), dan inflasi. Penyesuaiannya pun dilaksanakan per bulan,” sebut Perpres tersebut.
Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 menyebutkan, penyesuaian tarif listrik untuk dua golongan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2015. PLN menetapkan penyesuaian tarif listrik sesuai dengan formulasi yang diatur pemerintah dan melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM per bulannya.Saat ini, tarif listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan tetap, Rp1.352 per kWh.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik untuk dua belas golongan mulai Januari 2015. Akhirnya pemerintah menunda pemberlakuan tariff adjustment untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA.
Penundaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi VII DPR dengan penambahan subsidi listrik sebesar Rp1,3 triliun dengan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved