Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perlawanan 2 terpidana mati warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas Putusan PTUN sebelumnya yang tidak menerima gugatan mereka soal grasi Presiden Joko Widodo. Putusan ini memupus upaya terpidana kasus Bali Nine itu untuk lolos dari hukuman mati.
“Mengadili, menolak gugatan perlawanan Andrew Chan dan membebankan biaya administrasi Rp49.500 kepada penggugat," terang ketua majelis hakim Ujang Abdullah di Sidang PTUN Jakarta, Senin (06/04).
Majelis hakim menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN untuk mengadili, sehingga gugatan perlawanan ditolak. “Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Ujang.
Sementara untuk gugatan Myuran Sukumaran yang disidang dalam berkas terpisah juga ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang sama. Pengadilan membebankan biaya perkara kepada Myuran Sukumaran Rp50.000.
Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi dari Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh keduanya.
Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.
Oleh karena itu, kedua terpidana Bali Nine itu kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved