Aparat Singapura menahan 2 pria yang menggelar aksi protes di luar kompleks kantor pemerintah yang menampung kantor Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Kedua pria itu berusia 24 dan 25 tahun itu muncul di gerbang depan Istana dengan spanduk pada Sabtu (04/06) lalu. Namun jelas apa yang dituntut keduanya.
Dua pria tersebut menolak menghentikan aktivitas mereka meski petugas telah meminta untuk berhenti. “Keduanya ditahan karena menggelar perkumpulan massa tanpa ijin yang diatur Undang-Undang Ketertiban Umum,” kata juru bicara Kepolisian Singapura kepada kantor berita AFP, kemarin.
Aksi demonstrasi di luar ruangan amat jarang di Singapura sebab unjuk rasa memerlukan ijin khusus polisi. Singapura memiliki Undang-Undang Ketertiban Umum yang menindak peserta dan penyelenggara unjuk rasa ilegal.
Jika demonstrasi digelar tanpa izin, sebagaimana ditaur dalam Undang-Undang Ketertiban Umum, peserta unjuk rasa dapat didenda S$5.000 atau setara dengan Rp47,8 juta. Adapun pihak penyelenggara dapat dikenai denda S$10.000 (Rp95,7 juta) dan atau hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain demonstrasi yang digelar kedua pria, unjuk rasa yang berujung pada penangkapan terjadi pada akhir Maret lalu. Saat itu, seorang remaja Singapura ditahan dan dihadapkan pada pengadilan karena memasang video yang mengkritik bapak pendiri Singapura, mendiang Lee Kuan Yew.
Ketiga dakwaan itu meliputi niatan mencederai perasaan orang dalam hal agama atau ras secara sengaja, menyebarkan materi yang tidak sopan, dan pelecehan. Jika terbukti, remaja berusia 16 tahun itu bisa dikenai denda dan hukuman penjara sampai 3 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved