Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 yang menaikkan besaran uang muka kendaraan pejabat negara perorangan. Pencabutan Perpres tersebut karena menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Kepastian bahwa Perpres tersebut dibatalkan, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno usai rapat mengikuti rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (06/04).
“(Presiden) Memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan penambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan," tutur Pratikno.
Pratikno menambahkan, dalam waktu dekat Perpres untuk membatalkan Perpres No 39/2015 akan dikeluarkan. Pada rapat siang hari ini juga sempat disinggung mengenai hal ini.
“DPR juga merasakan, tadi pimpinan fraksi merasakan tak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Presiden semakin mantap ketika pimpinan fraksi menyatakan hal tersebut," ujar Pratikno.
Praktikno mengatakan, Perpres tentang uang muka tunjangan mobil pejabat negara perorangan itu secara prosedural tidak ada kesalahan. “Harus diingat Perpres itu sudah lama dibahas. Surat DPR sudah lama sekali masuknya. Memang tidak perlu dirisaukan, tapi kan ketika diundangkan suasana ekonominya tidak sesuai," ujar Pratikno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved