Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dihadirkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam sidang lanjutan, dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (07/12). Marzuki dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi SDA yang menjadi terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Marzuki menjelaskan sempat terjadi hubungan yang tidak harmonis antara SDA sebagai Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR saat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. "Karena tidak ketemu, ada kebuntuan. Saya dapat laporan dari Demokrat Komisi VIII, menjelang musim haji soal BPIH belum ada solusi. Susah kementerian nih," ujar Marzuki
Marzuki mengatakan, Komisi VIII DPR ingin menekan biaya haji tahun 2013. Namun, Kemenag kesulitan memenuhinya. Dikatakan Marzuki, pembahasan alot di Komisi VIII DPR biasa terjadi setiap tahun.
Marzuki mengatakan, hubungan tidak harmonis itu, membuat pimpinan DPR turun tangan menyelesaikan masalah. Marzuki menyebut, baru kali itu pimpinan DPR harus turun tangan. "Kami pimpinan (DPR) harus turun tangan. Sebetulnya, sebelumnya tidak perlu melibatkan pimpinan dewan. Baru 2012 itu," kata Marzuki.
Dikatakan Marzuki, pimpinan DPR ketika itu menengahi Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama dan mencari titik temunya. Konflik tersebut pun diselesaikan secara terbuka. Tahun itu mereka sepakat mengenai BPIH dan diketok palu setelah selama berbulan-bulan buntu.
"Kalau terjadi kebuntuan itu kewajiban pimpinan. Tapi umumnya tidak banyak, paling cuma teknis. Ini kan teknis," ujar Marzuki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved