Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memahami kesulitannya terkait status Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah yang sudah kurang lebih 2 bulan dipenjara. Atut tidak bisa diberhentikan selama statusnya masih tersangka.
Hal tersebut disampaikan Gamawan terkait kritik Abraham Samad yang menyatakan bahwa meski sudah 2 bulan ditahan, Atut Chosiyah, masih menjabat sebagai Gubernur Banten.
Samad meminta Mendagri membuat langkah-langkah yang lebih progresif agar kevakuman di pemerintahan Banten bisa dihindari. Selama mendekam di tahanan, Atut sering dikunjungi jajaran pemerintahan Provinsi Banten untuk mengurusi masalah pemerintahan.
:”Saya memahami, saya sangat paham apa yang disampaikan Pak Abraham, Pak Bambang, tetapi juga tolong pahami kesulitan saya," ujar Gamawan kepada pers, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (07/03).
Gamawan mengatakan, dalam UU, tidak ada aturan seorang kepala daerah ketika menjadi tersangka harus dinonaktifkan. Gamawan khawatir jika Atut dinonaktifkan maka kepala daerah lain yang menjadi tersangka dalam proses hukum di institusi penegak hukum lainnya juga harus berlaku sama. “Memang KPK tidak punya SP3, kita maklumi. Tetapi saya belum mengambil keputusan tentang itu, nanti perasaan kepolisian dan kejaksaan saya harus pertimbangkan.”
Disamping itu, sambung Mendagri, dirinya juga harus mempertimbangkan kemungkinan keputusan seperti itu akan digugat ke pengadilan. “Saya juga bisa digugat karena UU tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu. UU mengatakan kalau terdakwa baru dinonaktifkan," ujar dia.
Mendagri mengatakan jika sudah menjadi terdakwa maka Atut baru bisa dinonaktifkan. Artinya untuk menyelenggarakan pemerintahan itu sepenuhnya dilakukan oleh Wakil Gubernur.
Jalan lainnya, hanyalah mengharapkan kerelaan Atut sendiri untuk mundur dari jabatannya. “Bisa kerelaan Bu Atut sendiri. Dengan keterbatasan Beliau bisa saja diserahkan sendiri dengan inisiatif sendiri diberikan mandat kepada wakilnya," tandas Gamawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved