Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng akan segera menyandang status terdakwa. Tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang itu akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada Senin (10/03) pekan depan.
Rencana persidangan itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Andi Mallarangeng, yaitu Luhut Pangaribuan. “Iya, rencananya sidang dakwaan hari Senin (10/03) jam 14.00 WIB," ujar Luhut kepada pers, Jumat (07/03).
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, memperkirakan sidang perdana akan digelar awal pekan ini. “Diperkirakan pekan depan sidang perdana AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Johan, Senin (03/03) lalu.
Menurut Johan, berdasarkan ketentuan, ada waktu 14 hari setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang digelar.
Seperti diketahui, Andi menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi Hambalang.
Dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar terungkap bahwa Andi Alfian Mallarangeng menerima Rp 4 miliar dan USD 550.000 melalui adik kandungnya Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Selain itu, terungkap bahwa Andi Mallarangeng melalui Choel menyampaikan ke Wafid untuk meminta fee 18 persen dari proyek Hambalang.
Permintaan fee tersebut disampaikan ke Adhi Karya yang menyatakan secara langsung berminat ikut dalam proyek Hambalang. Dalam pertemuan di ruanagan Menpora yang dihadiri oleh Choel, Mohammad Fakhruddin (staf Kemenpora) dan Arief Taufiqurrahman.
Selanjutnya, realisasi permintaan fee 18 persen untuk mendapatkan jasa konstruksi kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved