Kejaksaan Agung (Kejagung) mengetatkan prosedur terkait kunjungan ke lembaga itu. Pengacara dari pihak yang berperkara diminta untuk tidak berkunjung ke Kejagung. Sikap ini, penting dimengerti para pengacara agar tidak menimbulkan dugaan negatif.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono kepada pers, di Kejagung Jakarta, Jumat (07/03).
“Dari dulu kan sebenarnya jaksa tidak boleh berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara, sekarang pengawasan lebih diketatkan," ujar Widyo.
Dia mengatakan, sampai saat ini sterilisasi di Kejagung terus disempurnakan. Sterilisasi ini berkaitan soal tak bolehnya pihak berperkara bertemu dengan jaksa.
Widyo menyatakan, khususnya di Pidsus, dia menjamin pihak berperkara akan sulit bertemu dengan pejabat jaksa. "Tidak mudah ketemu kami, harus steril. Apalagi tersangka, mereka tidak boleh masuk bertemu kami," ujar dia.
Meski demikian, dia mengakui masih ada pengacara yang wara-wiri di markas Kejagung. Akan tetapi, menurutnya itu semua sudah melalui proses janji untuk bertemu dengan pihak di Kejkgung. "Namun tentunya kalau pengacara bermasalah ya kita tolak," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved