Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak gegabah terkait wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Kondisi saat ini tidak perlu dikhawatirkan berlebihan. Untuk menerbitkan aturan mencegah paham radikalisme, pemerintah bisa mengajukannya untuk dibahas bersama DPR.
Pendapat itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi usul Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjiatno tentang Perppu untuk mencegah ISIS berkembang di Indonesia.
“Permasalahan utama dari pemberantasan paham ekstrem yang utama adalah memperbaiki kesejahteraan rakyat," kata Fahri kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/03).
Fahri menilai belum ada yang perlu terlalu dikhawatirkan terkait ISIS di Indonesia. Pemerintah harus mendalami setiap gejala radikalisme yang berbau teror. “Jangan sampai pengambilan Perppu itu merupakan bukti otoriterisme pemerintah,” ujar dia.
Menurutnya, dengan terbitnya perppu, negara akan terseret dalam agenda yang belum jelas. Ada baiknya, pemerintah memberikan proposal untuk diserahkan kepada DPR untuk dibahas. “Perppu itu situasi luar biasa. Jadi jangan dibahas sendiri,” ujar Fahri.
Ia mengatakan, untuk menerbitkan Perppu, pemerintah harus didukung dengan argumentasi yang kuat. “Jangan sampai, Perppu itu membuktikan bahwa indonesia takut dengan ISIS,” kata Fahri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved