Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi pernah mengingatkan Gubernur tentang tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam pengadaan bantuan sosial.
"Secara umum tentu itu tugas wakil kepala daerah memberi masukan pada kepala daerah dan kami sudah mencoba menyampaikan itu. Tapi tetap kebijakan dan keputusan itu ada di tangan pimpinan," kata Tengku Erry Nuradi kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kemarin (05/08).
Menurut Erry, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dana bansos dari tahun 2011 sampai 2013 senilai Rp 98 miliar. Namun setelah ditelusuri, hanya ada sekitar Rp 50 miliar.
"Saya tidak ingat persis berapa lembaganya. Daftarnya ada banyak lembaganya dan mudah-mudahan ini bisa didalami dan ditelusuri," ujarnya.
Kata Erry, dana Bansos dianggarkan dalam APBD, kemudian lembaga-lembaga yang ada mengusulkan. “Usulan itu dirangkum dan dilaporkan pada pimpinan.”
Setelah itu, jelas Erry, pimpinan memberikan sesuai dengan kemampuan anggaran berapa yang bisa diberikan. Lalu SKPD melakukan verifikasi dan kemudian dimasukkan dalam KUA PPAS yang diajukan ke DPRD.
“Melalui persetujuan DPRD, maka menjadi APBD yang anggarannya bisa dimanfaatkan,"ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved