Hasil Paripurna Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada empat poin dugaan pelanggaran yang terjadi di Tolikara, Papua.
"Kita sudah melakukan paripurna. Paripurna menyetujui bahwa ada 4 dugaan pelanggaran HAM di sana," ungkap Maneger Nasution, salah seorang Komisioner Komnas HAM kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (06/08).
Menurut Nasution, pertama yaitu terkait intoleransi. Ini terkait dengan beredarnya surat larangan pelaksanaan sholat Idul Fitri bagi masyarakat muslim di Tolikara. "Ada orang beribadah dibubarkan pada rakaat pertama, padahal rangkaian ibadah belum selesai, kita sebut ini intoleransi," ujarnya.
Kedua, jelas Nasution, tidak adanya hak terhadap rasa aman. “Banyak pengungsi terutama ibu-ibu dan anak-anak yang merasa ketakutan.”
Sementara yang ketiga, yaitu hak hidup dan keadilan. “Faktanya kita lihat ada 12 orang tertembak dan 1 di antaranya meninggal dunia," ujarnya.
Dan yang keempat, terkait dugaan pembakaran yang dilakukan terhadap kios-kios dan rumah penduduk. Hingga saat ini masih diperdebatkan apakah kebakaran atau pembakaran.
"Kita sebut saja pembakaran yang menyebabkan terbakarnya rumah ibadah, kios, rumah penduduk, termasuk di antaranya rumah ustad," ungkap Nasution.
© Copyright 2024, All Rights Reserved