Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, bakal mengkaji kembali perlu tidaknya proses rehabilitasi terhadap terdakwa narkotik dihapuskan. Kepala Badan Narkotika Nasional yang baru dilantik itu mengatakan, rehabilitasi itu perlu dikaji agar tidak dijadikan celah bagi para pengedar narkoba untuk berlindung dari jeratan hukum.
“Kami harus lihat mana yang lebih efktif,” ujar Buwas usai serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (07/09).
Buwas menegaskna, ia tidak akan bakal menerabas aturan, terkait idenya yang akan menghapuskan proses rehabilitasi. “Namun perlu diakui kalau Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkotik,” katanya.
Buwas menambahkan, BNN akan segera melakukan kajian terhadap peluang-peluang terkait polemik rehabilitasi. “Apapun hasilnya nanti itu harus bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.
Seperti diberitakan, Buwas sempat mengkritik proses rehabilitasi yang dianut BNN, yang menurutnya, bisa dimanfaatkan oleh pengedar untuk menghindari hukuman.
“Jangan semua berlindung di balik pemakai, nanti semua menggunakan itu," kata Budi.
Menurut Budi, seandainya mereka (penjual) lolos dengan predikat pengguna narkoba maka mereka bisa lolos dari hukum dan akan direhabilitasi.
Padahal, sistem rehabilitasi bisa membuat negara rugi 2 kali. Budi menambahkan, proses rehabilitasi pun bisa saja dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Alasannya adalah karena rehabilitasi bisa dilakukan atas dasar kesepakatan.
"Penegak hukum juga manusia, tidak sempurna. Bisa saja terjadi karena dilakukan oleh oknum yang menginginkan itu terjadi," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved