Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai, langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menormalisasi 12 dari 19 situs media Islam yang sebelumnya diblokir, belum cukup. Kementerian itu harus meminta maaf secara terbuka, untuk merehabilitasi nama situs yang terlanjur mendapat stigma buruk di masyarakat.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang, kepada pers, Jumat (10/04). “Persoalannya, Kemenkominfo harus merehabilitasi ke-12 situs itu. Nama-nama mereka kan sudah terlanjur mendapat stigma buruk di masyarakat. Umumkan rehabilitasi itu dan dengan ucapan meminta maaf," ujar Ilham.
Ilham mengatakan, bila Kemenkominfo tidak meminta maaf, dikhawatirkan ke depannya kementerian itu akan bersikap seolah-olah punya wewenang polisional. Yakni, berhak menjalankan prosedur pemblokiran tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak-pihak yang ditengarai menyebarkan paham negatif.
Padahal, terang Ilham, di samping konfirmasi, konten negatif semisal radikalisme harus dibuktikan lewat pengadilan. “Itu kan normalisasi bahasa ngeles-nya pemerintah. Kalau mau terbukti, kan bisa di pengadilan," ujar dia.
Ilham mengatakan, Kemenkominfo mesti secara terbuka mengakui kekeliruannya terkait pemblokiran terhadap 12 situs media Islam itu. Paling tidak, kekeliruan dalam hal prosedur.
Di sisi lain, ujar Ilham, pihak-pihak pengelola ke-12 situs itu dapat meneruskan rencana gugatan hukumnya terhadap Kemenkominfo. “Rehabiitasi tidak mesti menutup jalan untuk menuntut. Jika mereka (pengelola situs) menganggap pemblokiran merugikan nama baik bisa tempuh jalur hukum," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved